Skip to main content

Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu, "Harus Diskualifikasi"

Indoku.id l Kaur – Kasus Mutasi di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu bergulir menjadi pembahasan serius sampai di pemerintah pusat,dimana dugaan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon petahana Gusril Pausi bernomor urut satu

Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah Divisi Hukum memberikan komentar pada awak media menyampaikan KPU Kaur harus menjalankan isi surat rekomendasi dari Bawaslu Kaur

Dikatakan Halid,walaupun mekanisme keputusan atas rekomendasi dari Bawaslu merupakan hak dari KPU Kaur,namun rekomendasi Bawaslu Kaur tersebut wajib untuk dilaksanakan

Rekomendasi itu wajib dijalankan, meskipun mekanisme tindak lanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPU imbuh Halid Saifullah Kamis 22/10/2020

Kasus ini bermula saat kandidat calon petahana Gusril Pausi melakukan pergantian pejabat eselon II sdr Jon Harimol sebagai Kadisparpora Kabupaten Kaur di pindahtugaskan sebagai staf analis di kantor BPBD Kaur. 

Pergantian jabatan itu dilakukan Gusril menjelang penetapan pasangan calon pada tanggal 26 September 2020. Sedangkan didalam UU Pemilu dan SE Mendagri, kandidat petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berahirnya masa jabatan Gubernur Bupati dan atau walikota

tyr

Kasus mutasi ini kemudian dilaporkan Kelompok Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Kaur kepada Bawaslu Kaur. Buntut dari laporan itu, Bawaslu Kaur merekomendasikan ke KPU Kaur atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi. 

Dalam rekomendasi Bawaslu Kaur menyebutkan bahwa Gusril Pausi diduga melanggar ketentuan pasal 71 UU 10 tahun 2016 tentang pilkada.Namun rekomendasi dari Bawaslu Kaur tidak dianulir KPU Kaur dengan hasil pleno tidak ditemukan pelanggaran oleh calon petahana Gusril Pausi.

Keputusan KPU Kaur tidak kompak dengan alasan Dua komisioner tidak tanda tangan.Irpanadi dan Radius memilih tidak tandatangan karena keputusan pleno tidak sesuai dengan UU dan PKPU

UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU No 1 tahun 2020 tentang pencalonan dan PKPU No 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa.Lembaga KPU Kaur berkewajiban untuk menjalankan rekom dari Bawaslu Kaur,calon petahana diskualifikasi kata komisioner KPU Kaur Radius Divisi Hukum dan Irpanadi Divisi Penyelenggara

Sumber dikutip dari bengkuluinteraktif.com

 

[redaksi]