Skip to main content

Forum masyarakat Harapkan ke Adilan dan Terbuka Untuk KAUR

Indoku.id l Kaur - Atas nama Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli kabupaten Kaur merencanakan kegiatan orasi damai dengan perkiraan ribuan masa ujar Hendri Antoni Minggu 27/9/2020

Pernyataan serupa di sampaikan Aprin Taskam Yanto bahwa diperkirakan ribuan masa akan ber-orasi damai di kantor Bawaslu Kabupaten Kaur,KPUD Kabupaten Kaur,kantor Kejari Kaur,kantor Polres Kaur di Bintuhan pada Hari Senin 28/9/2020

orasi

Menurut Aprin dan Hendri Antoni kedatangan mereka nanti bermaksud untuk memintak Bawaslu dan KPUD Kaur tidak ragu ragu mengambil sikap atas indikasi pelanggaran UU dan SE Mentri Dalam Negri

Pelaksanaan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

o

Selain dari pada itu tuntutan kami memintak Kapolres Kaur dan Kejari Kaur tidak tebang pilih pengusutan kasus dan mengusut dugaan kasus2 besar antara lain,pembangunan rumah dinas Bupati kaur tidak masuk dalam RPJMD,pungutan dana BOK di setiap puskesmas,dana pembangunan cetak sawah baru,pengadaan alat kesehatan,anggaran dana penanggan covid 19 sumber APBD Kaur dan Kementrian untuk tenaga medis

Ditegaskan Aprin dengan Hendri,orasi yang akan dilakukan tidak berniat anarkis dan kami akan berorasi secara damai diperkirakan jumlah masa nya 5000 lebih tutup Aprin dan Hendri Antoni

(Dsp)