Skip to main content

Forum Masyarakat Pemuda Peduli Kaur Mendesak Diskualifikasi Calon Bupati

Indoku.id l Kaur  – Penanggung Jawab Aksi Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli Kaur Aprin Taskan Yanto meminta Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi disampaikan ke KPUD Kaur terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai calon Bupati petahana

Untuk itu Aprin bersama kelompok nya akan menggelar aksi orasi moral di kantor Bawaslu KPUD Polres Kaur dan Kejaksaan Negri Kaur

Lanjut Aprin Kita mendesak Bawaslu segera mengumumkan rekomendasi Diskualifikasi kata Aprin kepada media ini via telepon,Minggu malam Senin 27 September 2020

ghj.

Ditambahkan Aprin,bukan perkara yang sulit bagi Bawaslu untuk memutuskan (Mendiskualifikasi Gusril Pausi) jika berpedoman dengan UUD dan surat edaran Mendagri

Lakukan saja sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Itu jelas,contoh nya di Sulawesi sudah ada calon Bupati yang didiskualifikasi,karna dugaan pelanggaran UUD dan SE Mentri Dalam Negri tegasnya.

Imbuh Aprin,dia bersama rekan rekan nya masih percaya dengan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Kita tidak muluk muluk cuma kita minta Bawaslu tegak lurus,jangan sampai kita diintervensi dari pihak manapun juga laksanakan saja berdasarkan UUD dengan aturan yang ada,pungkasnya.

Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli Kabupaten Kaur direncanakan akan menggelar aksi orasi moral pada Senin 28 September 2020.

Informasi yang diperoleh media ini pihak polres Kaur siap mempasilitasi hearing,perwakilan forum masyarakat Kaur dengan Bawaslu dan KPUD Kaur dengan perwakilan masa 50 orang saja mengingat suasana saat ini wabah pandemi covid 19

[Redaksi]