Skip to main content

ABR Dan Komisioner Bawaslu Minta Penjelasan, KPU Belum Memberikan Balasan

Indoku.id l Kaur - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kaur provinsi Bengkulu dengan nomor surat 395/PL.02.2-Und/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13/10/2020 mengundang pihak yang terkait untuk rapat di aula centre KPUD Kaur Rabu 14/10/2020

laporan


Saudara Aprin menjelaskan undangan rapat berkaitan dengan,surat saya pada tanggal 9/10/2020 yang mana intinya merasa keberatan dengan hasil pleno KPUD Kaur,sehubungan dengan keberatan itu,maka saya,mengirimkan surat kembali kepada KPUD Kaur tanggal 13/10/2020 memintak KPUD Kaur melakukan rapat pleno ulang

laporan

Selain itu Aprin Juga menyampaikan pihak Komisioner Bawaslu juga berkirim surat dengan nomor 95/K.BE-04/PM.06.02/X/2020 tanggal 13/10/2020 yang mana surat tersebut ditujukan kepada KPUD Kaur,maksud dari pada komisioner Bawaslu,masih berkaitan dengan hasil pleno,oleh sebab itu Bawaslu juga meminta penjelasan atas hasil rapat pleno yang di tetapkan KPUD Kaur dengan nomor 87/PL.02.2.BA/1704/KPU-Kab/X/2020 imbuh Aprin

Kami memohon dengan penyelenggara pemilu yaitu KPUD Kaur untuk membalas surat yang sudah kami masukan,sebab sampai pada hari ini KPUD Kaur belum memberikan balasan surat kepada saya dan juga pada Bawaslu Kaur terkait dengan permohonan Bawaslu meminta penjelasan dari KPUD Kaur dengan hasil rapat pleno

Menurut saya kurang elok lho...jika hasil rapat pleno KPUD Kaur hanya di tanda tangani tiga komisioner,sedangkan dua komisioner tidak menanda tangani hasil daripada pleno itu sendiri,apalagi dua komisioner atas nama Irfan dengan Radius sebagai komisioner KPUD Kaur yang masih aktip demikian Aprin

(Redaksi)ย