Skip to main content

ASN/PPPK Sekolahan Di Kabupaten Kaur Diduga kuat Double Job BPD Desa

KAUR BENGKULU, || INDOKU. ID ~Sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen ASN, dan PP nomor 34 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang desa Bahwa anggota Badan permusyewarahan desa (BPD) dilarang merangkap jabatan dengan ASN/PPPK. 

Rangkap jabatan

Sesuai informasi yang di himpun awak media di lapangan, yang di duga kuat merangkap jabatan sebagai guru ASN/PPPK di Sekolahan Negeri di Kabupaten Kaur. Dan sebagai anggota BPD di desa beberapa kecamatan kabupaten Kaur aktif sejak di angkat hingga sampai sekarang. 

Dan menurut keterangan warga yang tidak mau di publik identitasnya bahwa beberapa ASN/PPPK sebagai guru di sekolah Negeri Kabupaten Kaur. Pastinya tidak maksimal dalam bekerja sebagai mendidik siswa, karna kami tidak mengetahui apa yang ia telah kerjakan selama ini menjabat sebagai guru dan BPD di desa. 

"Dan perlu kita ingat sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhap hukum dan perundang undangan yang berlaku apalagi tentang informasi publik, dan mengingat aturan yang ada bahwa; Anggota BPD tidak di perbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, jika perangkat desa lulus dari PPPk maka harus memilih salah satu jabatan tersebut, Hal ini karena sulit memisahkan kinerja sebagai PPPk,perangkat desa atau BPD. Selain itu tunjangan dan gaji mereka berasal dari APBD,"Ungkapnya. 

Dan PPPK yang merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja sanksi administratif. Hal ini jelas di atur di dalam permendikbud dan juga melarang PPPk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan," Tutupnya. 

Masyarakat berharap kepada bupati Kabupaten Kaur agar kiranya memanggil dan membatalkan perjanjian kontrak ASN/PPPk yang bersangkutan, karna ia menerima dia gaji yang bersumber dari APBD yang dapat menyebabkan kerugian APBD daerah dan kami memintak kepada yang bersangkutan mengembalikan gajinya salah satu yang ia Terima mulai dari keluarnya SK sebagai PPPk. 

(ADI