Gubernur Dan Bupati Di Panggil KPK, Yang Kedua Kali...?
Indoku.id l Bengkulu,Kaur - Tim dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi,pemeriksaan keduanya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak,usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo cs
Plt,Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/1/2021) mengatakan,berdasarkan informasi dari penyidik,Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi Senin (18/1/2021)
โBenar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,โ kata Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan surat panggilan dari penyidik sudah dikirim kepada para saksi
โSurat panggilan sudah kami kirim kepada kedua saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,โ jelas Ali Fikri.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media terkait pemanggilan dan jadwal pemeriksaannya di KPK sebagai saksi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah belum menjawab hingga berita ini di turunkan.
Sebelumnya KPK telah memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi, namun pada pemanggilan pertama KPK menyatakan surat panggilan belum diterima Rohidin Mersyah sehingga KPK mengirim surat panggilan yang kedua kalinya
KPK juga telah memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi,namun informasi yang didapat dari KPK Gusril Pausi belum memenuhi panggilan KPK dan dipanggil yang kedua kali
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy, Jumat (15/1/2021).Ali Fikri menyatakan Edwar Heppy dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Para pejabat tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) cs dalam penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan penyelenggara negara tentang perizinan tambak udang dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Sumber dikutip dari media online bencoolentimes.com
Ketua DPC.Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto menanggapi tambak udang PT.DPPP di Kecamatan Maje sepertinya bergerak dibidang usaha budidaya udang air payau dan tidak termasuk budidaya baby lobster/udang laut tegas Asep
Redaksi/ADI