Skip to main content

Gundul Melaporkan Calon Petahana Di Kantor Bawaslu Kaur

Indoku id l Kaur Aprin Taskan Yanto melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi.MAp yang mana telah memindahkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaraga Jon Harimul yang terjadi beberap hari yang lalu,laporan saya sampaikan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Senin (21/9/2020).

melaporkan

Menurut Aprin Taskan Yanto sebagai mana UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta wali kota wakil walikota serta SE Mengdagri no : 273/487/SI tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Kemudian SE Bawaslu no.SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang tahapan pencalonan pemilu 2020 dan UU : 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3 yang berbunyi,Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati dan wali kota wakil walikota di larang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,terkecuali telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri

Dan UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 yang berbunyi dalam hal Gubernur atau wakil Gubernur,Bupati atau wakil Bupati,dan wali kota wakil walikota selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksut pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut di kenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi Kabupaten Kota.


Di tegaskan Aprin Taskan Yanto dengan adanya mutasi kepala dinas Pariwisata Kabupaten Kaur yang dianggap cacat hukum oleh sebab itu saya melaporkan calon petahana yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi.MAp tegas Aprin

Sebagai masyarakat saya paham betul bahwa mutasi rotasi promosi sebagai kebutuhan dari organisasi,namun ada aturan mekanisme yang harus dipahami,setidaknya sudah pernah di sampaikan surat teguran pertama kedua ketiga dan apabila tidak juga mengindahkan baru pejabat tersebut di jatuhi hukum jabatan,dan mutasi yang dilakukan sudah mendapat izin dari Mendagari,alasan saya melapor kan hal ini karna Bupati Kaur Gusril Pausi.MAp kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kaur berpasangan dengan Medi Yuliardi.ST terkecuali yang bersangkutan tidak lagi mencalon 

melaporkan

Laporan saya sampaikan di kantor Bawaslu Kabupaten Kaur ditembuskan dengan KPU RI - Bawaslu RI - KPUD provinsi Bengkulu - KPUD Kaur - DKPP RI - DKPP Bengkulu - Polres Kaur tutup Aprin

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo belum dapat di konfirmasi awak media

(REDAKSI)