Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Oleh Kades Air Jelatang Sambat Diduga Tidak Ada Tanggapan.
KAUR BENGKULU, II INDOKU.ID ~Fungsi dan peran Kepala Desa Air Jelatang Sambat Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat desa dan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa tanah di desa oleh Kepala desa tidak secepatnya di selesaikan.
Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi diwilayahnya tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.
Namun salah satu warga bernama Sirat Sapuan warga Desa Air Jelatang Sambat menyampaikan kepada awak media, sangat kecewa kepada kades Air Jelatang Sambat atas laporan nya haknya di rebut oleh salah satu warga bernama Berahim.
" Saya sudah melaporkan kepada kades Air Jelatang Sambat pada dua Minggu terlewati, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Dan juga berapa hari yang lalu menemui kades menanyakan tentang laporan sampai tidak ketemu, sehingga saya ketemu perangkat desa menanyakan tentang hasil laporan, tidak ada jawaban." Ungkap Sirat Sapuan.
Lanjut Sirat Sapuan, kalau tidak penyelesaian oleh kades, saya akan melaporkan ke pihak hukum. Agar secepatnya penyelesaian sengketa tanah ini di selesaikan, agar tidak terjadi kita tidak kehendaki," Tutupnya.
Sampai awak media mendapatkan informasi, langsung menghubungi kades Air Jelatang Sambat lewat panggilan WA untuk konfirmasi atas keluhan warga, namun tidak menyambung, sehingga berita di terbitkan.
(ADI)