Skip to main content

Masyarakat Mengharapkan, Peraturan KPUD Di Tegakkan

Indoku.id l Kaur - Pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaur diperbolehkan dipasang dilokasi yang tidak melanggar aturan KPUD Kaur

Berikut aturan KPUD Kaur nomor 63/PL 02.4.Kpt/1704/KPU - Kab/lX/2020

KPUD

Mengingat peraturan KPUD Kaur tersebut tentang larangan pemasangan APK pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaur tahun 2020 diduga belum maksimal dilaksanakan,sebagai perumpamaan ialah satu unit Baleho Besar salah satu kandidat pasangan calon terbentang di persimpangan menuju lokasi pusat perkantoran Padang Kempas

Dimohon kepada Komisioner Bawaslu kabupaten Kaur untuk melakukan penertiban APK calon Bupati dan wakil Bupati Kaur dilokasi yang dilarang didalam aturan KPUD Kaur ujar Arza

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur sampai berita indoku.id dilansirkan kami belum dapat mengkonfirmasi 


(Dsp)