Skip to main content

Pelantikan petugas pantarlih desa jembatan dua Sekaligus pemaparan

INDOKU.ID | Pantarlih dibentuk mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. 

Foto

Pelantikan atau disebut kata lain pengukuhan petugas  Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa jambatan dua  Sebanyak 5 Orang , mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK PPS) Minggu 12/02/2023  dikediaman Rumah Ketua PPS Desa jembatandua , Dihadiri  Kepaladesa , panwasDes, Babinkantibmas ,tokoh agama dan Orang yang akan dilantik 

Foto

"Selanjutnya menurut keterangan ketua PPS  WISMI JOPI           pelantikan lima Orang yaitu Beni Rukmana , Aprio median syah , zuembi, eci Fitri dan sarwin dinata
petugas pantarlih lima orang  karna didesa jembatandua ada lima TPS dan pemilih bisa 1300 lebih . Setelah mereka semua ini dilantik secepatnya kami dilaksanakan apel bersama dikantor camat kaursalatan. 
Kami melaksanakan nya Sesuai Regulasi yang ada tutup WISMI JOPI ketua PPS pada awak media 

Foto

Sementara itu Kepaladesa jembatandua menyampaikan Agarkiranya bersinergi satu sama lain , Berharap Agarkiranya  amanah yang sudah di emban  laksnakanlah Sebaik baiknya.
Tugas Pantarlih adalah untuk membantu KPU dalam melakukan proses pemuktahiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah-rumah warga. 

Foto

"Iyaa harapan saya KPU ,PPK,PPS ,panwasLu ,
panwascam, Panwasdes,  anggota kpps Nantinya kerjalah Profesional didepan Pemerintahan desa .  tetap stabil nyaman, aman dan teruji  sampai akhir pemilihan umum tahun 2024 selesai'' Tutur  Aseprianto 


Kesik