Polres Kaur Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan.
KAUR BENGKULU, II INDOKU.ID โKepolisian Resor (Polres) Kaur Polda Bengkulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Sat Reskrim.
Kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Heri Yanto (41), warga Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6341 GBH pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Saat itu korban sedang mencari ikan di Pantai Pinang Tawar dan memarkirkan kendaraannya di tepi pantai. Namun, saat kembali, motor tersebut telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,-.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Kaur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan yakni RS (21), warga Desa Air Pahlawan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, dan RP (19), warga Desa Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 WIB di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Suprapto, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
_โBenar, anggota Sat Reskrim Polres Kaur telah berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,โ tegas Kapolres Kaur._
Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor, terutama di tempat yang sepi atau jauh dari pengawasan.
_โKami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Bila melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,โ tambah Kapolres._
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kami akan terus mengembangkan penanganan kasus ini serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya, kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kaur.
(ADI)