Skip to main content

POLRES KAUR POLDA BENGKULU UNGKAP 14 TERSANGKA KASUS CURAT DAN CURANMOR DALAM OPS MUSANG NALA 2025.

KAUR BENGKULU, II INDOKU.ID ~Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur menggelar kegiatan Press Release hasil Operasi Musang Nala 2025, yang dilaksanakan sejak tanggal 22 September hingga 6 Oktober 2025. Kegiatan dipimpin oleh pejabat Polres Kaur dan dihadiri oleh jajaran Satreskrim serta personel terkait.

Polres kaur

Dalam operasi tersebut, Polres Kaur berhasil mengungkap 14 tersangka yang terdiri dari 3 orang Target Operasi (TO) dan 11 orang Non TO, dengan total 9 laporan polisi yang berhasil diungkap.

ย 

1. Tersangka Target Operasi (TO)

ย 

Tiga orang tersangka TO yang berhasil diamankan yaitu:

1. EP (26), wiraswasta, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur (kasus Curat).

2. OS (55), wiraswasta, warga Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (kasus Curanmor).

3. JA (25), wiraswasta, warga Desa Keban Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan (kasus Curanmor).

ย 

2. Tersangka Non Target Operasi (Non TO)

ย 

Sebanyak 11 orang tersangka Non TO juga berhasil diamankan dalam berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan identitas sebagai berikut:

1. RD, laki-laki, 14 tahun, pelajar, warga Desa Darat Sawah, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

2. GR, laki-laki, 17 tahun, pelajar, warga Desa Sukarami I, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

3. RA, laki-laki, 14 tahun, pelajar, warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

4. MA, laki-laki, 12 tahun, pelajar, warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

5. BA, laki-laki, 30 tahun, warga Simpang Kandis, Kota Bengkulu (diamankan Polres Muko Muko).

6. ER, laki-laki, 22 tahun, warga Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

7. MF, laki-laki, 17 tahun, warga Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

8. PS, laki-laki, 32 tahun, warga Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

9. RA, laki-laki, 16 tahun, pelajar, warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur.

10. ST, laki-laki, 16 tahun, pelajar, warga Desa Cahaya Batin, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur.

11. RP, laki-laki, 17 tahun, pelajar, warga Desa Mesria Baru, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur.

ย 

3. Barang Bukti

ย 

Polres Kaur berhasil menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, antara lain:

โ€ข Barang Bukti TO: 1 unit HP Oppo A18, panel surya, mesin steam, mesin chain saw, alat penyemprot rumput, 1 unit motor Honda, serta 1 unit motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BD 6978 WC.

โ€ข Barang Bukti Non TO: 1 ekor burung kutilang beserta sangkar, alat panen sawit, 2 tabung gas, berbagai perlengkapan rumah tangga (kompor, panci, ceret, gayung, ember, piring, mangkuk, tikar, baskom, dan alat dapur), serta 2 unit sepeda motor โ€” 1 unit Yamaha NMax warna abu-abu silver tanpa plat dan 1 unit Honda Supra tanpa nomor rangka/mesin.

ย 

4. Laporan Polisi

ย 

Total laporan polisi yang berhasil diungkap sebanyak 9 laporan, terdiri dari kasus Curat dan Curanmor baik TO maupun Non TO, dengan nomor LP sebagai berikut:

โ€ข LP/B/139/IX/2025

โ€ข LP/B/96/VI/2025

โ€ข LP/B/138/IX/2025

โ€ข LP/B/150/IX/2025

โ€ข LP/B/151/IX/2025

โ€ข LP/B/153/X/2025

โ€ข LP/B/24/II/2025

โ€ข LP/B/158/X/2025

โ€ข LP/B/04/X/2025

ย 

Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kaur dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kaur.

ย 

(ADI)