Skip to main content

Tak Sampai Sidang Ajudikasi Non Litigasi, Kades Serahkan Dokumen

Indoku.id l Bengkulu,Kaur - Karna tidak ditanggapinya surat Permohonan Informasi Publik dan Surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atas Nama "Muhtadin kepada Pemerintah Desa cq PPID pembantu Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur beberapa bulan yang lalu.

Hukum
Sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.Sehingga menjadi sengketa Informasi publik yang teregester di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, dengan No Perkara/regester 
021/X/KIP-BKL.PSI/2020.

Hukum

Sidang terkait Sengketa Informasi Publik,antara Muhtadin sebagai "Pemohon,terhadap Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur Zaili sebagai "Termohon.
yang diselenggarakan pada Hari Kamis 22/10/2020 yang lalu, di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dengan Agenda Sidang Pemeriksaan awal. dengan Ketua Majelis Tri Susanti,SH. Anggota I Albert Satya Jaya, SE,  Anggota II Rosman Effendi,B.Sc,S.Sos,MM.dan Panitera Pengganti Yuliana Sari, SH.

Berdasarkan pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Junto pasal 37 dan pasal 29 ayat (1) Perki Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang pada intinya mengatur bahwa terhadap keberatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi maka dapat diupayakan melalui Mediasi dan atau sidang Ajudikasi Non Litigasi. 

pada mulanya ditahap mediasi ke I (Pertama )Kades Tanjung Dalam "Zaili sudah menyepakati untuk memberikan Dokumen/Informasi yang di minta oleh Pemohon berupa.
-RAB dan Gambar Kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton (Dana Desa) Tahun Anggaran 2019.
-RAB dan Gambar kegiatan Pembangunan Jembatan Tahun( Dana Desa)Anggaran 2020 pada mediasi ke II. 

Namun pada Mediasi ke II Informasi yang dimaksud tidak diberikan,dengan alasan warganya yang melarang untuk memberikan,warganya marah pada Pemohon,Serta mengancam akan mendatangi rumah Pemohon karena warganya tidak terima Kadesnya Beritakan menyerah, Untung saya cegah ujarnya. 

pada mediasi berikutnya " Kades Zaili tetap tidak mau memberikan dengan alasan  yang lain lagi, RAB dan Gambar jalan rabat beton tidak ada lagi, sudah basah dan Lengket, sedangkan untuk RAB dan Gambar Kegiatan pembangunan jembatan RAB nya masih di Revisi. 

Walau dengan bermacam trik dan alasan alasannya yang disampaikan, pada beberapa kali mediasi, namun pada mediasi Ke III yang merupakan mediasi terakhir, untuk Termohon menyampaikan keputusan bersedia atau tidak memberikan Informasi yang diminta oleh pemohon.sebelum lanjut ke tahap sidang Ajudikasi Non Litigasi. 

Sehingga akhirnya Termohon Kades Tanjung Dalam "Zaili bersedia memberikan semua Informasi yang diminta oleh Termohon. dan Informasi berupa RAB dan Gambar dari Dua kegiatan tersebut sudah diserahkan Termohon pada Hari Jum'at 20 November 2020 didepan Mediator Drs. Murdan Lair, SH dan Panitera Pengganti Yuliana Sari, SH. 

Dan atas diserahkannya Informasi sesuai dengan yang di minta pemohon maka sengketa Informasi dinyatakan selesai melalui mediasi dan sudah diputuskan melalui sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang digelar pada hari Rabu 2//12/2020.
Dalam sidang putusan ini Termohon tidak hadir.Pjs Kades belum dapat dikonfirmasi

ADI