Terdakwa Peni Masih Terus Dipantau, Berikut Penjelasan Kasi Intelijen
Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Peni bin Basri terdakwa tidak bisa dieksekusi dan tidak ada manfaatnya pihak kejaksaan negeri kaur menanggapi terkait hal itu Senin, (26/4/2021).

Guproni Kasi Intelijen menyampaikan apapun judulnya Peni tetap akan di buru untuk penindakan eksikusi jadi tidak ada kata kadaluarsa dalam proses eksikusi, proses kadaluarsa hanya proses penuntutan dan untuk penuntutan peni ini sudah selesai sehingga sampai kapanpun dia terus dipantau dan kalau seandainya nanti dapat maka akan segera langsung di eksikusi.
Perlu kami tegaskan bahwa pada saat mengadakan eksikusi terhadap terdakwa sampai di rumah terdakwa daerah muara jaya, bahwa Peniย sudah pergi meninggalkan rumah, sejak lama yaitu info nya mereka berada di malaysia mengikuti TKW. Sehingga memang belum bisa kita lakukan eksikusi.
Perlu kita jelaskan bahwasanya saya terhadap perkara perzinaan ini ancaman pidana nya itu ย y 284 kuhp 9 buln sehingga dalam penanganan perkaranya pun memang tidak bisa di tahan dalam proses penanganan perkaranya.
"Oleh karena itu dapat kami jelaskan mengingat itu tidak ditahan maka eksikusinya harus menunggu keputusan hukum yang maka baru bisa kita eksikusi, maka itu sebabnya para terpidana ini berada di luar karena dalam proses persidangan tidak melakukan penahanan, sehingga kalau bahasanya tidak ada manfaat dalam proses penegakan hukum ini saya jawab salah besar." Pungkas Ghuproni
(Adi).