Skip to main content

Unsur Pelanggaran Calon Petahana Gusril Pausi Terpenuhi, Bawaslu Sampaikan Rekomendasi ke KPU

Indoku.id l Kaur - Bawaslu Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu akhirnya menuntaskan kasus dugaan pelanggaran pemilu/pilkada yang dilakukan Calon Petahana Gusril Pausi, dengan menyampaikan surat rekomendasi ke KPUD Kabupaten Kaur Rabu 30/9/2020

Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran administrasi (Gusril Pausi) ke KPUD.Selanjutnya KPUD Kaur menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,jelas Aprin menirukan keterangan dari sekretaris Bawaslu Kaur

dgh

Komisioner KPUD Kaur Radius mengakui sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu yang berisi dugaan pelanggaran administrasi salah satu pasangan calon peserta pilkada di Kabupaten Kaur.Radius turut membenarkan rekomendasi yang diterimanya terkait petahana Gusril Pausi.

Namun terkait dengan langkah apa yang akan diambil KPUD Kaur Radius belum berkomentar lebih jauh karena keputusan KPUD bersifat kolektif kolegial yang mengharuskan setiap keputusan harus dilakukan melalui mekanisme rapat pleno.

Di undang-undang itu kita diberi waktu tujuh hari sejak diterimanya atau masuknya surat dari Bawaslu,kata Radius.

Rekomendasi Bawaslu ke KPU adalah buntut dari keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadisparpora dan mengangkat Asisten Perekonomian dan Pembanguan Buyung Wiadi menjabat Plt Kadisparpora Kaur

dgjh

Pemindahan Jon Harimol sebagai staf analis di kantor BPBD Kaur diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri.Yang secara tegas melarang kepala daerah yang kembali mencalonkan diri melakukan penggantian pejabat Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negri


[Redaksi]