Skip to main content

Kabar Gembira Sesuai SK D437/DKKTRANS Provinsi Bengkulu, UMP Di Tetapkan

INDOKU.ID | Bengkulu, Kaur-Sesuai dengan surat keputusan UMK di tetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor : D437/DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Bahwasanya UMK Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp . 2.601.802,29- perbulan,Terdapat ada 7 wilayah termasuk Kabupaten Kaur yang belum memiliki UMK.
Selasa ( 3 Januari 2023)


Kabupaten Kaur salah satu dari 6 wilayah lainnya yang belum memiliki (UMK ) upah minimum kota / Kabupaten sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu D437/DKKTRANS  menetapkan upah minimum bagi para pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Rp 2.418.280


Seperti di kutip dari tribunbengkulu.com Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy mengungkapkan kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat 2/12/2022 yang lalu.
(Hendry)