Skip to main content

Kasus Koropsi dana hibah dikaur , Hakim minta kejari periksa Ulang tiga komisioner KPU

INDOKU.ID | Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kaur tahun 2020 berpeluang seret tersangka baru lagi.

Foto

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu pekan lalu, majelis hakim meminta agar jaksa Kejari Kaur melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi.
Ketiganya adalah komisioner KPU Kaur tahun 2020, Me, Yu dan Da,
Hanya saja perintah itu baru sebatas lisan, Kejari Kaur belum menerima perintah secara tertulis.

Kajari Kaur M Yunus SH, MH membenarkan adanya informasi pihaknya diminta melakukan pemeriksaan lagi kepada tiga saksi.
Namun karena karena informasi tersebut baru sebatas lisan, maka pemeriksaan belum dilakukan.

"Secara tertulis perintah itu belum kami terima, namun tentunya kami siap menanggapi jika surat resminya sudah kami terima," kata M Yunus kepada awak media usia mengelar Coffe Morning di Sentral Kuliner Kaur, Rabu (8/2/2023).


Diketahui saat ini PN Tipikor Bengkulu sedang menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU sebesar Rp25 miliar tahun 2020 dengan mendudukan terdakwa 2 ASN di KPU Kaur yakni sekretaris KPU nonaktif Drs Su dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial UN.

Berdasarkan keterangan saksi, ketiga mantan komisioner KPU Kaur, Me, Yu dan Da diduga menerima aliran dana dalam bentuk pembayaran honor lebih dari tiga kali dan sewa kendaraan pribadi untuk oprasional KPU. 
'Kutipan berita Radar selatan

Redaksi