Skip to main content

Kasus Penghalang Peliputan Oleh Wartawan Kini Tetap Berlanjut

Indoku.id I Selasa, 29/09/2020 Dalam Peliputan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur pasangan Gusril Pauzi dan Medi pada Hari Minggu tanggal 06 September 2020, sekira Wartawan Meliput di Kantor KPUD dan Tempat Masa Berkumpul di Perkantoran Padang Kempas ada orang yang melarang dalam peliputan. Sekarang kasus ini sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu kini  tetap Berlanjut.

liputan
Saat Dikonfirmasi ke Pimpinan Media Aprin Taskan Yanto yang pada hari ini Selasa 29 September 2020 di Panggil Polres untuk di mintai Keterangan dalam kasus Penghalangan kepada wartawan mengatakan Kepada Kepolisian supaya Mengusut tuntas Kasus ini, karena Pelarangan peliputan oleh Wartawan apa lagi itu di ruang terbuka sangat melanggar undang-undang Pers.

"Supaya dikemudian hari tidak ada lagi pelarangan peliputan oleh Pers" tegas Aprin.
"Kepada Kopolisian Dalam menetapkan Pelaku Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku" tegas Aprin.

(Dsp)