Keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi, Lis Heri Bupati Wakil Bupati
Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Putusan dalam rapat permusyawaratan hakim menyatakan dalam proses hukum dan peradilan atas penolakan/keberatan yang disampaikan oleh pihak paslon no urut 01 menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan dan tidak dapat diterima.
Bahwa dakwaan yang diberikan tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar
Berarti sebuah tangkisan atau bantahan tersebut, dan juga pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat tidak dapat di terima Hakim Konstitusi
Di sampaikan dalam Amar putusan mengadili dalam eksepsiย
1. Menyatakan eksepsi dan pihak terkaitย berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
ย 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok pemohonan pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim konsultasi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Foekh, Arief.
Dengan keputusan yang dituangkan pada hari ini Selasa 16/2/2021 pleno suara yang dilakukan oleh lembaga KPU Kaur H.Lismidianto.SH dan Herlian Muchrim.ST resmi sebagai Bupati dan wakil Bupati Kaur terpilihย
Adi