Skip to main content

Ketua ARB Ingatkan Pemerintah Dalam Pengambilan Keputusan

Indoku.id | Bengkulu, Kaur-Ketua Aktivis Bengkulu Rafflesia (ARB) Ingatkan Pemerintah Kaurย  membuat keputusan berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 8 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan yang dibuat Bupati Kaurย  dalam bentuk peraturan Bupati (Perbub). Sehingga dalam mengambil keputusan harus berdasarkan asas legalitas. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dan asas umum pemerintahan yang baik.

"Apabila keputusan bupati kaur tidak berdasarkan asas tersebut, maka keputusan itu hampar dan atau tidak bermakna. Berdampak pada masyarkat dengan keputusan tersebut tidak mau mengindahkan." Jelas ketua ARB Aprin Taskan Yanto.

Desa Jawi , kecamatan Kinal, kabupaten Kaur, telah melakukan pemilihan pilkades dan selesai. Proses penghitungan sudah dilakukan oleh panitia desa Jawi dan penandatanganan berita acara.

"Sama sekali tidak ada berita acara keberatan terbukti dari semua ketiga saksi dan panitia semua tanda tangan. Panitia kecamatan melanjutkan proses sampai ke panitia kabupaten, sesuai Perbub yang dibuat Bupati Kaur." tutup Aprin.

(Redaksi).