Skip to main content

Komisi l DPRD Kaur Sidak Masalah Penarikan dan Retribusi Budidaya Tambak

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Selain memantau perizinan pihak Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur. Dalam sidak ini (22/21) juga melirik masalah penarikan dan retribusi daerah sesuai dengan perda no 9 tahun 2018 tentang penarikan dan retribusi budidaya tambak, Senin, (22/3/2021).

Jalan

Ketua Komisi l Basarudin melalui, Firjan Eka Budi, menyampaikan "Kita akui dari pihak pemerintah daerah(Pemda) tidak menjemput bola, dalam hal ini. Karena, rap untuk ritribusi pengambilan hasil dari pada panen mereka itu, kalau dalam perda cukup jelas. Cuma masih adanya keberatan dari pelaku usaha tambak untuk merealisasikan ritribusi itu". Jelasnya.

"Sampai saat ini, satupun pelaku usaha tambak udang belum ada memberikan ritribusi-ritribusinya. Karena dari pihak OPD keuangan sudah tidak jalan ditempatnya, dimana sistem belangko pengambilan ritribusi itu belum ada". Tambahnya.

"Kita dari pihak DPRD untuk menekan supaya dari stakeholder dari OPD yang ada baik dari Dinas Kelautan maupun dari Dinas Keuangan Daerah untuk melakukan gerak cepat tentang keberatannya pihak pelaku usaha tambak untuk minta pengurangan 50% tersebut". Tegas Firjan.


Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perikanan Eduar Happy menjelaskan, "Kita persiapan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021 ini. Berdasarkan ketua asosiasi pelaku tambak, mereka sudah siap. Tinggal kedepannya kita Action, untuk persiapan belangko-belangko untuk mereka membayar PAD ke Pemda." Jelasnya.

ย 

(Adi).