Skip to main content

KPUD Memanggil Mantan Kadispora Kaur

Indoku.id l Kaur - KPUD Kabupaten Kaur provisni Bengkulu hari ini memanggil sdr Jon Harimol selaku mantan Kepala Dinas Pora Kabupaten Kaur di kantor KPUD Kaur di Padang Kempas Rabu 6/10/2020

Dikatakan Jon Harimol saya memenuhi panggilan KPUD Kaur untuk dimintai keterangan berkaitan saya dimutasikan dari Kadispora pejabat eselon dua menjadi staf analis di kantor BPBD dengan nomor SK yaitu 188.4.45.- 693/2020 pada tanggal 23/9/2020 ujar Jon Harimol dengan awak media di kantor KPUD Kaur

KPUD

Jon Harimol menambahkan saya diminta klarifikasi oleh komisioner KPUD ibuk Sirus mengenai sebagai berikut :

Apakah sdr Jon Harimol dimutasikan dari Kadispora menjadi staf di BPBD Kaur saya katakan ia dan apakah sdr Jon Harimol mengetahui keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17/9/2020 saya jawab ia,apakah sdr Jon Harimol tidak mengetahui alasan pasti sdr dimutasikan saya katakan tidak,apakah sdr Jon Harimol sudah pernah mendapat teguran tertulis saya jelaskan belum sam sekali,apakah jabatan sdr Jon Harimol sebagai Kadispora Kaur sudah digantikan oleh sdr By Wiadi saya jelaskan benar tegas Jon Harimol

KPUD

Berikut kutipan awak media tindak Lanjut Putusan Bawaslu tentang UU No.7/2017 tentang Pemilu: 

Pasal 14


KPU berkewajiban:
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu;

Pasal 17


KPU Provinsi berkewajiban:
j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;

Pasal 20


KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

Pasal 462


KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Dan selanjutnya berdasarkan dengan UU No.10/2016 tentang Pilkada

Pasal 10

KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan

Yang dimaksud 
dengan “segera” yakni 
tidak melampaui 
tahapan berikutnya.

Pasal 135A


(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

Pasal 144


(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Berdasarkan ketentuan tsb dapat disimpulkan:
1. Sifat Putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota adalah final.
2. KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti (melaksanakan) putusan Bawaslu.
3. Batas waktu tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu adalah 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu tsb dibacakan

KPUD

Aprin Taskan Yanto sebagai pelapor dengan didampingi Kuasa Hukum paslon nomor urut Dua,A.Kabul Karim. SH memintak kepada KPUD Kaur tegak lurus menentukan pendapat, kami mintak kepada KPUD Kaur, yang Benar katakan Benar dan yang Salah Katakan Salah

Komisioner KPUD Sirus mengatakan ini masih klarifikasi belum keputusan nya dan saya belum mamberikan statmen terlampau jauh demikian Sirus

(Dsp)