Skip to main content

Mantan Kades Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK Ke Kapolres Kaur

Indoku.id | Kaur, Bengkulu - Merasa dirugikan dan dilecehkan karena diduga memalsukan Tanda Tangan Surat Keputusan  Pengangkatan  Perangkat Desa yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kemang Manis. SJ (49) Kepala Desa Kemang Manis Periode 2008-2014   saat ini sudah menjadi mantan Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pada Hari Selasa 21/12/2021 melayangkan laporan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP gugatan ke Kepolisian Resor (Polres) Kaur.

SJ mantan Kepala Desa selaku warga Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur merasa tidak pernah tanda tangan dalam SK Pengangkatan Perangkat Desa & SK Pengangkatan diluar dari aturan UU nomor 6 tahun 2014,  laporan pengaduan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sudah saya masukan ke Polres Kaur. kemarin siang,” ujar SJ, Rabu(22/12/2021).

Lebih lanjut SJ menegaskan, pada masa saya menjabat Kepala Desa Periode 2008-2014, saya tidak pernah mengangkat dan membuat Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa untuk oknum perangkat Desa saat ini masih menjabat  selaku Kaur Keuangan di Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah.

"Terkait dengan pelanggaran pidana pasal 263 KUHP ayat 2 yaitu barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli atau tidak dipalsukan dan mendatangkan kerugian."

Makanya Saya melayangkan laporan dugaan pemalsuan surat ini indikasi kuat adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini, Karena sesuai temuan saat atau pengecekan data pada SK Pengangkatan Perangkat Desa & SK Pengangkatan diluar dari aturan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

"Saya nyatakan tidak pernah tanda tangan dan saya sudah mengecek sendiri tulisan tanda tangan saya tidak sama, sehingga dapat dipastikan kalau tanda tangan tersebut palsu dan Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saya itu jelas tindakan yang merugikan saya secara moril,” sesal SJ

Ditambahkan SJ kalau dugaan pidana pemalsuan tanda tangan ini berbeda kasusnya dengan gugatan perdata (Class Action), biar nanti dibuktikan oleh kepolisian. “Apalagi kalau yang digunakan itu sesuatu yang dipalsukan, ini merupakan pelecehan peradilan di Indonesia khususnya di Kabupaten Kaur dan saya berharap kepada Polres Kaur agar diproses sesuai aturan yang berlaku” imbuhnya.

Saat dimintai keterangan saksi selaku Ketua BPD Kemang Manis membenarkan adanya pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut, sebagai warga dan badan pengawasan ditingkat Pemerintah Desa beliau berharap,  baik pemalsuan surat ataupun pengangkatan perangkat Desa mohon kiranya kepada Aparat Penegak Hukum, Dinas terkait dan instansi lainnya agar benar-benar dapat menindak lanjuti & benar-benar memproses secara Hukum tegak lurus.

Dikutip dari surat pengaduan tanggal 21 Desember 2021 Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung melalui KSPK II Hengky Fernandes Membenarkan adanya laporan warga dugaan pemalsuan surat. *Copas Media Klikwarta.com
 (Adi).