Pelapor Aset Koprasi, Datangi Mapolda Bengkulu
Indoku.id l Kaur - Dugaan jual beli pelelangan aset milik koprasi MJA yang beralamat di desa Merpas Kecamatan Nasal berlabuh sampai di penegak hukumย

Pelelangan aset milik koprasi tersebut di laporkan RA didampingi kuasa hukum pelapor sekira pada bulan September 2020
Adapun isi laporan RA diantaranya dugaan pelelangan 8 unit sampan berikut mesin Honda dan mesin es adapun harga lelang sampan berikut mesin masing" sekira 12 sd 28 Juta Rupiah

Anggota Koprasi MJA,Afrizal di dampingi oleh kuasa Hukum pelapor, mengatakan,ia salah satu anggota dari pada koprasi yang mendapatkan lelang aset koprasi MJA,menurut Afrizal dia tidak memahami sampan & mesin hak milik koprasi tidak boleh di lelang meskipun sesama anggota koprasi
Kuasa hukum pelapor,Delvi Indriadi menambahkan,apabila aset hak milik koprasi sudah di lelang artinya sampan mesin tersebut bukan lagi menjadi aset koprasi melainkan sudah menjadi hak milik individu/perorangan
Kasus ini sudah dilaporkan RA di Mapolda Bengkulu pada bulan September 2020,kami datang ke sini (Mapolda Bengkulu) bertujuan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang sudah dilaporkan kata Ra
Ketua Koprasi MJA inisial SU belum bisa dimintai keterangan
Redaksi