Skip to main content

Sat Reskrim Polres Kaur Amankan Terduga Pelaku Praktek Prostitusi

praktek prostitusi

Kaur Indoku.id_ maraknya pelaku prostitusi yang sering kali terjadi di beberapa daerah membuat tim tindak pidana umum (Pidum) sat Reskrim Polres Kaur melakukan penggerebekan di beberapa hotel dan losmen di Kabupaten Kaur, kasus prostitusi yang terjadi di Kecamatan tanjung kemuning ini sebenarnya sudah menjadi sorotan banyak orang, bahkan anggota DPRD Kaur dari  dapil tiga sudah pernah meminta aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku prostitusi yang meraja lela di daerah tersebut, karna sangat meresahkan masyarakat sekitar, karna di sana di jadikan tempat warung esek-esek dan juga sentral penjualan minuman keras yang menyebabkan banyaknya kejadian ribut ataupun praktek pelacuran.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan SH mengatakan” benar kita sudah mengamankan di duga pelaku  tindak pidana praktek pelacuran yang terjadi di losmen idaman Kecamatan Tanjung kemuning, yang dimana termaksud dalam pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP. Pasal 296 yang berbunyi " barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah” Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."praktek prostitusi

“sedangkan Diduga pelaku tindak pidana praktek pelacuran yang kami amankan yaitu JK(37) warga Desa Padang leban dengan barang bukti uang sebesar 800.000 untuk saat ini pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Kaur guna pemeriksaan, selain itu juga kami menghimbau kepada pemilik hotel dan losmen untuk tidak menyediakan tempat praktek prostitusi, karna kalau ada laporan dengan kami akan kami tindak tegas, karna praktek prostitusi ini sangat meresahkan masyarakat.”Tegas IPTU Pedi Setiawan SH

Di lain sisi Anggota DPRD Kaur Dapil Tiga Irwanto Tohir mengatakan” kami sangat mendukung polres kaur dalam menindak prostitusi yang berada di Kecamatan Tanjung Kemuning,  karna sebenarnya terkait prostitusi yang ada di sana sudah kami bahas di rapat Paripurna, bahkan dengan camat Tanjung Kemuning sudah saya sampaikan untuk menutup tempat prostitusi tersebut, karna masyarkat sekitar sudah sangat resah dengan praktek prostitusi tersebut, untuk itu kami sangat mengharapkan kepada penegak hukum untuk memberantas sampai ke akar-akarnya jangan sampai setengah-setengah.” Tegas Irwanto Tohir (B9)