Skip to main content

Tambak Udang Belum Miliki Izin Pengelolaan Limbah, Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Pencemaran

mediasi tambak udang

Kaur Indoku.id _ beberapa waktu lalu masyarakat suka banjar melapor ke pemerintah desa terkait pencemaran yang terjadi di lokasi persawahan yang dekat dengan usaha tambak udang di Desa Sukarami Kecamatan Tetap(20/08). Dan pada hari ini pemerintah Desa Suka Banjar kembali memediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemukan titik kesepakatan.

Pemerintah Desa Sukabanjar bersama BPD telah melakukan mediasi akan tetapi  belum ada titik temu  antara pengusaha tambak udang dan masyarakat, mediasi ini bukan kali pertama nya akan tetapi suda ke empat, usaha pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan ini sudah cukup saya kira, karna dari pihak dinas lingkungan hidup juga sudah kami undang untuk menyelesaikan ini akan tetapi tidak ada yang hadir terang Nurlian Ependitambak udang

Ditambah Nurlian, karna kami tupoksinya hanya memediasi dan sampai saat ini tidak juga ada kesepakatan kami juga menyerahkan ke masyarakat untuk langkah selanjutnya, karna kalau dari pihak pengusaha tambak udang tidak mau membuat siring dan uang ganti rugi hanya sanggup 1000.000 dan 500.000 untuk kedua warga tersebut, jadi kami dari pemerintah Desa Suka Banjar sudah bingung mengambil langkah, jadi kini kami serahkan sepenuhnya kepada kepada warga untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu dari Dinas Lingkungan Hidup Elisa kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BLH mengatakan “kami belum menerima laporan terkait adanya pencemaran lingkungan dari masyarakat Desa Suka Banjar, dan juga kami baru mengetahui adanya tambak udang di desa sukarami karna pihak pengusaha tambak udang sampai sekarang belum ada mengurus izin terkait pengelolaan limbah tambak udang.”mediasi

Tambah Elisa, kami pasti turun kelapangan kalau sudah ada laporan, karna memang untuk saat ini belum adanya laporan dari masyarakat terkait limbah tambak udang, selain itu juga karna kami memang belum tau adanya tambak udang di sana, sampai sekarang saja tambak udang tersebut belum ada yang melapor atau mengurus izin bagaimana kami tau ada tambak udang kalau tidak ada yang melapor.”tukasnya

Sedangkan pemilik lahan Zailan mengatak” dari tahun lalu sawah kami mengalami gagal panen karna limbah tambak udang, dan kami sudah berapa kali melapor ke pimpinan tambak udang akan tetapi tidak ada tanggapan, dan pada saat itu pihak tambak udang berjanji akan bertanggungjawab nyatanya sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban dari pengusaha tambak udang, sementara itu tuntutan aki ada tiga yaitu Menganti kerugian akibat gagal panen sebesar  Rp.10 Juta, pihak perusahaan di wajibkan membuat parit  (Siring), jangan dulu beroperasi sebelum tuntutan kami dipenuhi.”tegas Zailan (B9)