Skip to main content

Terduga Pelaku Penusukan, Pria Paruh Baya Diamankan Sat Reskrim Polres Kaur

rilis polres kaur

Kaur Indoku.id _ Polres Kaur mengamankan pelaku penusukan terhadap Yeki Pirmansyah (25) warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten kaur, Rabu (12-08-2020). Pelaku inisial IW(40) warga Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu, yang menyebabkan Yeki Pirmansyah(25) mengalami luka tusuk dibagian pundak sebelah kanan dan di larikan ke Rumah Sakit cahaya batin untuk menerima perawatan secara intensip.

Dalam keterangan pers nya Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S,I,K MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan SH “untuk saat ini pelaku penusukan dan penganiaayaan ini sudah kita amankan pada Selasa (11-08-2020) kemaren.setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku bis kita tangkap untuk di proses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya”terang kasat

“Sedangkan pasal yang kita kenakan untuk pelaku ini yaitu pasal 351 ayat (2) undang – undang KUHP yang berbunyi “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, adapun barang bukti yaitu berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekira 10 cm”.Jelas IPTU Pedi Setiawan SH

Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada selasa (07-07-2020). sedangkan kronologi kejadian yaitu saat korban tiba di lokasi kejadian korban melihat teman korban ribut mulut dengan orang yang tidak di kenal, selanjutnya korban bertanya dengan teman korban yang sedang cekcok dengan pelaku, dan tiba-tiba dari belakang korban langsung di tikam dengan senjata tajam yang membuat korban terjatuh serta di pukuli oleh pelaku, setelah kejian tersebut pelaku melarikan diri. (Bobi)