Skip to main content

Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Calon Patahana Di Ambang Diskualifikasi

Indoku.id I Kaur - Terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kaur yang  akan di selenggarakan secara serentak  pada 9 Desember 2020 mendatang, Calon patahana dalam hal ini Gusril Paus S.Sos M.AP dilaporkan ke Bawaslu Kaur beberapa minggu yang lalu  Oleh Ahmad Kabul SH selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur dan beberapa lembaga Swadaya Masyarakat lainnya atas dugaan pelanggaran   Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang pasal 71 Ayat 2,3.

calon petahana

Menanggapi laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu kaur telah mendalami dan mempelajari laporan tersebut dan pada akhirnya Bawaslu Kaur memberikan Rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kaur atas dugaan pelanggaran yang di lakukan Petahana.

Surat rekomendasi itu di sampaikan oleh Sekretariat Bawaslu SISAN dan di terima oleh KPUD Kaur pada Rabo 30 September 2020 dan sudah sampai kemeja Komisiooner KPUD Ketua bidang PLH Radius, SP. Hal ini di katakan Radius SP Saat jumpa Pers ke pada beberapa awak media di kantor KPUD Kaur, Rabo 30 September 2020.

petahana

"Benar hari ini rekan kita Bawaslu menyampaikan  rekomendasi secara tertulis dan sudah sampai di kantor, alhamdulillah sudah sampai ke meja saya, Nanti kita pelajari dulu dugaan pelanggaran selama 7 Hari jam kerja , dan akan kita umumkan nanti hasilnya" jelas Radius. 

Di ketahui sebelumnya calon patahana Bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos M.AP yang saat itu masih menjabat Bupati Kaur Aktif melakukan Pemindahan  Tugas dan pencopotan jabatan kepada Jhon Harimol selaku Kepala Dinas Parwisata Pemuda dan Olah Raga Ke Analis BPBD Kaur, tertuang dalam surat keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020 dan di tanda tangani oleh bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos M.AP tertanggal 17 September 2020.

petahana

Adapun isi surat  rekomendasi tersebut sebagai berikut :
1.Surat pengantar penyampaian surat penerusan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
2.Surat penerusan pelanggran pemilihan admitrasi pemilihan
3.Kajian dugaan pelanggaran
4.keputusan bupati no 188.4.45.693 tahun 2020 pemberentian dan pembibasan penjabat pemimpinan tinggi pertama
5.petikan keputusan bupati kaur no 188.4.45.693, tahun 2020/17 september ke surat perintah pelaksana tunggal no.821/45/BKD-PSDM/KK/2020 an.Ir.By Wiyadi
6.ke surat pelaksana tugas no.821/45/BKD-PSDM/KK/2020. an.ir.By Wiyadi
7.Surat edaran 275/487/69 tentang penegasan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepalah daerah (pilkada serentak tahun)

Dalam isi surat berkas rekomendasi dari bawaslu di ungkap Ketua PLH KPU Kaur Radius,” secara umum adalah dugaan pelanggaran admintrasi, yang di sampaikan dan di teruskan rekan kita dari Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran admintrasi sala satu pasangan calon, perserta pilkada Kabupaten Kaur yaitu Gusril Pausi,” Tambahnya. 

Sementara di hari yang sama waktu dan tempat yang berbeda Kuasa Hukum Paslon Bupati Lis-Heri menegaskan, "Kami minta KPU Kabupaten Kaur untuk segera secepatnya melaksanakan pleno atas rekomendasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut dengan melakukan pembatalan pasangan calon nomor urut 1 Gusril Pauzi- Medi yuliardi sebagai peserta dalam pilkada tahun 2020 ini dalam kata lain Diskualifikasi” Tegasnya saat di wawancarai awak media di salah satu rumah makan yang ada di kaur. (REDAKSI)