Skip to main content

Mutasi Kadispora Kaur, Kemendagri Turun Tangan

Indoku.id Kaur -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan tentang polemik mutasi yang terjadi di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu Sebagaimana diketahui telah viral di dunia maya,Sekda Kaur atas nama Bupati Kaur Gusril Pausi telah memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai staf Analis Jabatan Kamis pada tanggal 17/9/2020

dpd

Namun Sekda Kaur Nandar Munadi membantah jika pemindahan itu dikatakan mutasi yang ada hanyalah penjatuhan sanksi karena Jon Harimol dinilai Indisipliner.

Sementara Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.SE tersebut merupakan kelanjutan dari pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan penggantian struktur pejabat daerah oleh calon petahana yang masih menjadi kepala daerah,terhitung Enam Bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan dari Kemendagri

SE Mendagri,M.Tito Karnavian juga mengatur tentang diperbolehkannya dilakukan pergantian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatan,akibat meninggal dunia.Sedangkan di UU 10/2016 hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri.

drr

Jika ada yang melanggar,maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana.Sanksi adsministrasi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Sedangkan sanksi pidana dapat dihukum penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan,dan denda Rp 600.000 maksimal Rp 6.000.000.

Kami cek Mutasi di Kaur ternyata ia kata Dirjen Otonomi Daerah kantor Kemendagri RI Akmal Malik,Senin 21 September 2020

 

[redaksi]