Skip to main content

Mendagri Dorong Pemanfaatan Aset, Desa Jembatan Dua Langsung Bergerak.

KAUR BENGKULU, II INDOKU.ID  —Upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan kini menemukan gaungnya hingga ke desa-desa. Setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan aset daerah dan aset desa, berbagai wilayah mulai bergerak cepat, termasuk Desa Jembatan Dua.

Kabupaten kaur

Desa yang dipimpin oleh Asep Rianto ini menjadi salah satu contoh desa yang siap bertransformasi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini mendorong setiap desa memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk kegiatan ekonomi produktif yang langsung melibatkan masyarakat.

“Kami ingin mengubah cara pandang terhadap aset desa. Bukan hanya dilihat sebagai tanah atau bangunan, tapi sebagai modal hidup untuk kesejahteraan warga,” ujar Asep Rianto, Kepala Desa Jembatan Dua sekaligus Penasehat Koperasi Desa setempat.

Aset Desa, Milik Bersama untuk Kemajuan

Asep menjelaskan, di wilayahnya terdapat sebidang lahan milik kabupaten yang saat ini dikelola oleh Dinas PDAM. Sesuai kebijakan baru dari Mendagri, Desa Jembatan Dua berharap lahan itu dapat digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi — mulai dari pembangunan fasilitas usaha, tempat penyimpanan barang, hingga ruang aktivitas ekonomi warga.

 “Kami tidak menuntut kepemilikan, hanya ingin diberi kesempatan untuk memanfaatkan. Lahan itu bisa menjadi jantung kegiatan ekonomi desa,” ujarnya.

Desa Jembatan Dua

Dari Regulasi ke Aksi Nyata

Langkah yang dilakukan Desa Jembatan Dua sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Melalui surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah menginventarisasi dan mengoptimalkan aset daerah dan desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran itu menekankan bahwa pemanfaatan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, dan tanpa mengubah status kepemilikan. Laporan pelaksanaan diwajibkan paling lambat minggu pertama Oktober 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Desa Jembatan Dua Siap Jadi Model

Langkah cepat Desa Jembatan Dua diapresiasi oleh berbagai pihak karena menunjukkan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

 “Kami tidak ingin hanya menunggu. Program ini peluang besar bagi desa untuk naik kelas. Kalau desa bisa mandiri, ekonomi nasional pasti ikut tumbuh,” tegas Asep Rianto.

Dengan semangat gotong royong dan dukungan regulasi yang kuat, Desa Jembatan Dua kini menatap babak baru: mengubah lahan tidur menjadi pusat kegiatan ekonomi koperasi, membuka lapangan kerja baru, dan menghidupkan kembali semangat ekonomi rakyat.

(ADI)