Skip to main content

Soal Ternak Kaki Empat, Satpol PP Kaur, Tak Puas-Puas Himbau Agar Tak diliarkan.

KAUR BENGKULU, II INDOKU.ID ~Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat, di tengah pemukiman, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur ambil tindakan tegas dengan penangkapan.

Tindakan tersebut yakni berupa himbauan kepada setiap desa, supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.

Disampaikan Budi Sastra Hermawan. Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang telah di edarkanย  tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

Oleh karenanya, tambah Budi Sastra Hermawan, hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat kabupaten kaur, agar patuh pada aturan tersebut, sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan," ungkap Budi Sastra Hermawan, di kantornya, Senin, (17/11/2025).

Tambahnya. Hanya saja, beberapa pemerintahan desa di kabupaten kaur yang telah memberikan aturan tegas atas penertipan ternak di desanya. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini," tutupnya.

(ADI)