Skip to main content

Asal Comot Warga, Kades Jembatan Dua : BNN Mestinya Koordinasi Dengan Pemdes

INDOKU.ID | - KAUR  Kades Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Aseprianto mengaku terkejut setelah mengetahui ada Berita media online salah seorang warganya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu pada Kamis (30/3/2023) malam. 

Meskipun, aparat hukum memiliki hak dan kewajiban menangkap para pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba, namun harusnya ada etika dalam menjalankan tugas tersebut. 

Pasalnya, dalam penangkapan tersebut,  BNN tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) terlebih dahulu. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat penangkapan siapa yang repot , 

Sama halnya dengan kejadian pelaku narkoba yang tewas saat ditangkap BNN di Padang Guji beberapa waktu lalu. Warga ngamuk, mobil ambulance nyaris dibakar massa. Siapa yang bertanggungjawab 

"Masih beruntung saat penangkapan tidak terjadi salah paham dengan masyarakat sekitar. Kalau ada yang memberi perlawanan terus terjadi amuk massa bagaimana," ucap Kades kesal.

Kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran bersama. Sehingga, suatu saat ada penangkapan didesa harusnye aparat harus berkoordinasi dengan Pemdes, Sehingga dapat dilakukan antisipasi jika ada perlawanan. Penggeledahan rumah yang dilakukan aparat mestinya disaksikan pemerintah setempat , 

"Pemdes meskipun bagian pemerintahan terkecil di negara ini tetap bertanggungjawab atas kondisi desa. Saling hormati pada intinya, masuk rumah orang tentu harus ada hatur pamit tidak asal comot," ungkap Aseprianto.

Foto

Badan Narkotika Nasional ( BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang. tugas BNN juga Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba 

"Saya duga  oknum BNN saat  penangkapan itu taklaksanakan SOP sebenarnya. atas nama pribadi dan unsur pemerintahan desa tidak terima dan  kecewa tidak saling  menghormati. Bepamit kudai wui se njuktauan kalumasuk dusun , samebie ade aturan kiteni," ucap Kades berlogat daerah .

UU nomer 35 tahun 2009, perpres nomer 47 tahun 2019, peraturan mentri seterusnya  sudah diatur dan sudah diperingatkan bahwa BNN seluruh pelaksana tugas menerapkan etika kesopanan ,menjunjung hak asasi manusia.

Redaksi