Skip to main content

Dua Anggota Komisioner KPUD Kaur, Menolak Tanda Tangan

Indoku.id l Kaur - Rabu tengah malam 8/10/2020 di pusat perkantoran padang kempas tepatnya di kantor KPUD Kaur terlihat banyak masyarakat tetap stand by menunggu keputusan dari lima komisioner KPUD Kaur provinsi Bengkulu

laporan

Informasi yang kami peroleh dilapangan rabu tengah malam merupakan keputusan yang akan dikeluarkan KPUD Kaur atas tindak lanjut surat dari Bawaslu Kaur yang menduga calon petahana melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71

Dengan telah dimuatasikan Kadispora Kaur Jon Harimol menjadi analis jabatan dikantor BPBD Kaur oleh Bupati Kaur Gusril Pausi sekaligus calon petahana

Lima Komisioner KPUD tampak tidak bulat didalam berpendapat,dimana tiga komisioner Meixxy Rismanto.SE (Ketua) dengan Yuhardi (Anggota)dan Sirus (anggota) menyatakan calon petahana tidak terbukti melanggar aturan selanjutnya Irfan Divisi Penyelenggara dan Radius Divisi Hukum tidak menanda tangani keputusan tersebut dengan alasan calon petahana diduga melanggar uu nomor 10/2016

(Dsp)