Dua ASN lagi lagi dimutasikan menjelang pilkada
Indoku.id l Dalam waktu yang tidak lama lagi pilkada serentak akan segera dilaksanakan,namun disayangkan didalam hitungan Hari BKD PSDM Kabupaten Kaur Kembali Memutasikan ASN
Dengan terjadinya mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dinilai membuat kegaduhan dikalangan masyarakat apalagi suasana menyambut pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kaur 9 Desember 2020 akan datang
ASN yang dimutasikan kepada media mengatakan Saya menjadi bertanya apa yang menjadi alasan memindahkan saya di kecamatan Padang Guci Hilir...apakah mutasi yang di lakukan dengan diri saya sudah sesuai aturan dan tidak melanggar undang undang ujar Sinaruddin ??
Sebagai ASN saya siap ditugaskan dimana saja dan menerima dengan lapang dada dan siap untuk menjadi pelayan masyarakat dimana pun ditugaskan tambah Sinaruddin,tetapi harus sesuai mekanisme
Salah seorang ASN lagi yang dimutasikan Sumarni,S.IP mengatakan sangat kaget dengan adanya SK mutasi yang diterima nya,hanya menghitung hari mendekati Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kaur,saya sebagai ASN biasa di staf DPRD Kaur dipindahkan di Kantor Camat Kaur Selatan saya belum pernah mendapat teguran lisan dan tertulis imbuh Sumarni.SIp
Padahal sangat jelas aturan tertinggi di Negri ini UU Nomor : 10 Tahun 2016 dan SE Mentri Dalam Negri,Bawaslu Kaur Dan KPUD Kaur harus berani mengambil sikap untuk menegakkan aturan,dan jika pasangan calon Bupati Kaur,Gusril Pausi Dengan Medi Yuliardi.ST tidak memenuhi syarat dan terbukti melanggar UU harus DISKUALIPIKASI berdasarkan aturan negara.
[redaksi]