Skip to main content

Kadispora Kaur, Bantah Pernyataan Sekda Kaur.

Indoku.Id.I bengkulu Kaur- Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, terhadap Kadispora Kaur Jon Harimol beberapa waktu yang lalu menjadi polimik, serta pernyataan Sekda Kaur Nandar Munadi terhadap pemutasianya dibantah dengan tegas oleh Jhon Harimol.

“Saya belum pernah mendapatkan teguran baik secara lisan, tertulisan dan tatap muka atau cara lainya, tidak ada mikanisme dan prosedur yang dilalui terhadap pemutasian saya,"ujar Jon Harimol Kepada awak Media ini Sabtu 19 September 2020 dikediamanya.

Tidak ada bukti yang saya terima kalau memang surat itu dikirim atau bentuk lainya,"tegas Jhon.

Lanjut Jhon, saya sebagai ASN tentunya tunduk terhadap aturan dan Pimpinan, tp disini tidak ada mekanisme dan prosedur yang saya terima atau lalui, silakan uji petik dan investigasi terhadap apa yang telah disampaikan oleh Pak Sekda, biar Publik tidak salah presepsi terhadap hal ini,.

Masih kata Jhon, dari beberapa alasan yang mereka buat, silakan publik melihat kebenaran ada diman,"Jelas Jhon.

Untuk diketahui sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Nandar Munadi terkait Kadispora Kaur yang diberhentikan bukan mutasi melainkan penjatuhan sanksi.

“Karena yang bersangkutan diminta kelarifikasi oleh inspektorat disurati tiga kali berturut-turut tapi tidak mau hadir,” kata Nandar.

Yang kedua lanjut Nandar “Sesuai dengan himbauan DPRD seluruh eselon II harus aktif mengikuti undangan kegiatan rapat-rapat di dewan, tapi setelah kami cek yang berasangkutan sudah 6 kali tidak hadir, atas keteliduran itu yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin PNS,” jelas Sekda yang telah dimuat disalah satu Media Online Ramol.

Pernyataan Sekda Kaur yang telah dimuat tersebut sesuai dengan, Petikan SK Pemutasian Kadispora Kaur Jhon Harimol.

Mutasi ini sangat bertentangan dengan SE Mendageri Nomor 273/487/SJ Tahun.

Mutasi Jhon Harmol tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Dan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Apa pun dali dan alasan Sekda Kaur terhadap mutasi terhadap Kadispor Kaur, tetap bertentangan dengan SE Mandagri dan UU Pilkada

 

 

 

[redaksi]