Skip to main content

Korupsi Dana DD Anggaran Tahun 2018 Mantan Kades Geramat Di Tahan Polres Kaur

press release polres

Kaur Indoku.id _ terduga tersangka kasus korupsi Dana Desa kembali ditahan oleh Polres Kaur Polda Bengku lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi (04/09). Yaitu mantan Kepala Desa Geramat ES (39) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018, karna berdasarkan temuan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kaur yang menyebabkan kerugian Negara mencapai ratusan juta.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan dalam keterangan release nya mengatakan” Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur ditemukan 8 bentuk penyimpangan sehingga ditemukannya kerugian negara sebesar Rp.319.912.560,00. Setelah temuan itu di tindak lanjuti oleh Inspektorat Kaur dan telapor ES (39) diminta untuk mengembalikan kerugian Negara Ke Kas Desa Geramat dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan tetapi samapi waktu yang ditentukan terlapor tidak juga mengembalikan kerugian Negara ke Kas Desa.” ujar kasat

“karna tidak ada niat terlapor untuk mengembalikan kerugian tersebut akhirnya Inspektorat Kaur merekomendasikan ke Polres Kaur untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum, karna dalam temuan Inspektorat Kaur tahun 2018 tesebut sebanyak Rp.319.912.560,00 yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima rekomendasi Inspektorat Kaur  satuan reserse kriminal unit tindak pidana korupsi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.”

Ditambah IPTU Pedi Setiawan Sedangkan untuk pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3  UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, yang berbunyi “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah “. Subsider “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.” Tegas IPTU Pedi Setiawan (Red)