Skip to main content

KPU Diduga Tidak Patuh Undang - Undang

Indoku.id l Kaur - Bedasarkan dengan asas lex specialis derogat legi generali penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, menjadi alasan Bawslu Kaur provinsi Bengkulu memohon dengan KPU Kaur untuk memberikan penjelasan kepada Bawaslu Kaur, terkait dengan hasil pleno KPUD Kaur yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kaur

Bawaslu Kaur mengirimkan surat kepada KPU Kaur mengacu dengan UU nomor 1 tahun 2013 serta peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 dan UU nomor 7 tahun 2017  dan Peraturan Bawaslu nomor 8/2020 dan peraturan badan pengawas pemilu nomor 4 tahun 2020

ff

Selanjutnya UU nomor 1 tahun 2014 huruf b.1 " KPU dalam penyelenggaraan pemilu wajib melaksanakan dengan segera atas rekomendasi atau putusan Bawaslu mengenai sangsi administrasi pemilihan

Di sampaikan Aprin bersama kuasa Hukum nya A.Kabul Karim.SH,KPU Kaur sebagai penyelenggara pilkada dinilai tidak mematuhi hukum yang berlaku, dimana menurut Aprin bahwa mutasi enam bulan sebelum penetapan calon dan sampai masa jabatan Bupati berahir tidak boleh melakukan mutasi, buktinya kepala dinas Pemuda Dan Olahraga di mutasikan menjadi staf analis jabatan di BPBD, meskipun dibatalkan kan sudah pernah terjadi mutasi tegas Aprin

fgg

Didalam surat pleno KPU Kaur pun jelas sekali bahwa 2 orang komisioner tidak menanda tangani hasil pleno dengan alasan hasil pleno KPU Kaur tidak sesuai rekomendasi dari Bawaslu

Oleh sebab itulah saya menafsirkan bahwa KPU Kaur tidak patuh terhadap undang undang dan hasil pleno diduga cacat hukum karna tidak sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kaur tegas Aprin

dd

Memperhatikan dan mengamati persoalan tersebut Ketua DPC Lippan Jaya kabupaten kaur sebagai control sosial diluar pemerintahan, menyorot kinerja KPU Kaur yang mana KPU melakukan pleno tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kaur, untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon nomor urut satu dinilai hal yang keliru kata  Asep Rianto

Ketua KPUD Kaur Meixxy Rismanto.SE hingga berita dilansir belum dapat dikonfimasi 

[redaksi]