Skip to main content

KPU Kaur Jadi Teka Teki

Indoku.id Bengkulu,Kaur - Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dengan dugaan pelanggaran dari salah satu peserta calon Kepala Daerah di Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur peridoe 2020- 2024 yang tidak segera ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Kaur berujung sampai di DKPP

Persoalan tersebut dilaporkan PPMKK kepada DKPP Bengkulu dan menyita perhatian publik

Wartawan media online Bengkulu mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ibu Fatimah Siregar S.Pd. M.Pd yang juga merupakan anggota Majelis Pimpinan Sidang DKPP Provinsi Bengkulu diruang kerjanya di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu,Kamis (5/11/2020),menjelaskan seyogyanya dari hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur segera dilaksanakan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Kaur, agar tidak menimbulkan gejolak pada tahapan penyelenggara Pilkada Kaur 2020,biarkan saja perosesnya berjalan sesuai mekanisme dengan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum), sehingga tuntutan masyarakat dengan dugaan pelanggaran salah satu peserta Cabup dan Cawabup di Kabupaten Kaur yang notabene calon petahana atau Cabup Gusril Pauzi,yang mana di dalam rekomendasi Bawaslu Kaur memenuhi unsur pelanggaran untuk selanjutnya di diskualifikasi sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kaur pada periode 2020- 2024.


Lebih Lanjut Fatimah Siregar, S.Pd, M.Pd menjelaskan bola panas yang telah dikeluarkan dalam bentuk Surat Rekomendasi Bawaslu Kaur, laksanakan saja oleh KPUD Kaur,nanti pihak bersangkutan atau Cabup dan Cawabup yang tergugat tentunya akan melakukan langkah pemebelaan secara hukum,biarkan proses hukumnya berjalan,jangan bola panas ini ditahan oleh KPUD Kaur,ungkapnya dengan tegas.

Terkait laporan masyarakat yang telah melaporkan KPUD Kabupaten Kaur ke DKPP Bawaslu Provinsi Bengkulu, hal itu ia jelaskan sudah selesai tahap formil berupa kelengkapan administrasi pelaporan, dan sekarang sudah masuk tahap materil yakni analisa pembuktian berkas administrasi yang dimasukan.

secara terbuka dan transparan tahapan proses untuk sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada pelaporan masyarakat tersebut dapat juga dilihat di situs DKPP RI, lihat pada point pelanggaran,nanti akan terlihat status laporan masyarakat tersebut,tutur Fatimah.

Untuk pelaksanaan waktu sidang DKPP pada laporan masyarakat terhadap KPUD Kaur, diperkirakan dua (2) minggu lagi akan segera dilakukan,mengenai tempat persidangan berkemungkinan dilaksanakan dikantor Bawaslu Provinsi bisa juga di Polda Bengkulu.

Disinggung perihal pelanggaran kode etik apa yang sangsi yang akan diterapkan kepada oknum Komisioner KPUD Kaur yang jelas" tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kaur,Fatimah Siregar, S.Pd. M.Pd menjawab “tergantung pada fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nanyti,apakah diberhentikan dari anggota komisioner KPUD Kaur atau tidak itu akan diputuskan oleh majelis pimpinan sidang DKPP demikian ujarnya

Sumber : Dikutip dari Indonesiadetik.com

Redaksi