Skip to main content

KPUD Kaur Harus Berani Mengambil Keputusan Yang Benar

Indoku.id.- Kaur. Ketua Umum Ormas Bengkulu Raflesia, Aprin Taskan Yanto menyampaikan, persoalan dikabupaten kaur terkait pemberhentian Pejabat Eselon II yang dilakukan oleh Petahana jelas tidak dibenarkan jika tidak melalui proses yang benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai pendapat yang dikeluarkan atau disampaikan oleh berbagai pihak, khususnya pendapat dari ahli Hukum Tata Negara IPDN Kemendagri : Prof Dr. Juanda, SH., MH. sebenarnya sudah cukup membantu Komisioner KPUD untuk mengambil sikap dalam membuat  Keputusan tentang Pasangan Calon Bupati yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak di Kabupaten kaur.

Bahwa secara jelas dan terang ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri. Selanjutnya dalam ayat (5) menjelaskan secara jelas dan terang bahwa : Dalam hal Gubernur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (5) tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 89 PKPU No. tahun 2020, yang pada intinya menjelaskan Petahana tidak memenuhi syarat jika :

  • Melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calaon sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri;

Jadi sebenarnya berdasarkan ketentuan tersebut, bila pihak KPUD Kaur menerima laporan dari masyarakat atau tim pasangan calon bahwa Pasangan Calon dalam hal ini terkhusus buat Pasangan Calon dari Petahana melanggar ketentuan Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016, pihak KPUD kaur cukup menguji kebenaran laporan tersebut dengan mengklarifikasi temuan SK. Mutasi yang dikeluarkan oleh pihak Pemda kaur yang dijadikan bukti oleh pelapor. Dan bila benar SK. Mutasi tersebut dikeluarkan tidak sesuai dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka KPU Kaur dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.

SEBENARNYA, pihak KPUD Kaur tidak perlu mendapat rekomensi dari Bawaslu untuk menilai apakah pihak yang mengeluarkan SK Mutasi tersebut melanggar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak, KPUD Kaur sebagai penyelengara pemilu di Kabupaten kaur berhak menentukan pasangan calon mana yang memenuhi persayaratan atau tidak, sepanjang sesuai dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan Bawaslu Kaur. Bawaslu Kaur berfungsi sebagai Pengawas, agar Penyelenggara Pemilu (KPUD Kaur) dalam menyelenggarakan pemilu tertib dan sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut hemat saya KPU Kaur dalam menyikapi temuan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Kaur, tidak perlu mempertimbangkan sanggahan pihak Pemda kaur (sekda Kaur) tentang alasan dikeluarkannya SK. Mutasi atas nama JON HARILIMOL, karena mempersoalkan alasan diterbitkan Surat Keputusan Mutasi bukan ranah KPU kaur, melainkan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bagi KPU kaur cukup menglkarifikasi kebenaran SK. Mutasi tersebut, bila benar lakukan seperti amanat Undang-Undang, bila pihak berkeberatan dengan Keputusan KPU kaur, silakan lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu persoalan menjadi jelas dan keputusan yang dikeluarkan dapat dipertanggung jawabkan.

Namun sebaliknya bila KPU Kaur mencoba memasuki ranah Pengadilan TUN, menurut hemat saya, justru nanti akan tmbul persoalan baru, bahwa KPUD Kaur tidak melaksanakan kewajiban sesuai dan berdasarkan  ketentuan yang berlaku. Menjaga Integritas pemilu sangat penting. Olehkarena itu, sanksi bagi pelanggaran pemilu harus jelas, konsisten, dan efektif. Jika tidak, akan muncul banyak pelanggaran yang akan menghasilkan banyak komplik, Semoga ulasan ini berguna bagi KPUD Kaur dan kita semua.

 

(dsp)