Skip to main content

Mantan Kadispora Kaur, Dapat Tiga Surat Keputusan Dalam Hitungan Hari

Indoku.id l Kaur - Pertama keluar Keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi nomor 188.4.45.693/2020 tanggal 17/9/2020 pada poin kesatu atau poin pertama berbunyi,pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan pemkab Kaur provinsi Bengkulu Dto Bupati Kaur Gusril Pausi tanda tangan cap sekda Nandar Munadi

Kedua Keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45.711-2020 tanggal 25/9/2020 tentang pembatalan Keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45.693-2020 tanggal 17/9/2020 tentang pemberhentian dan pembebasan pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan pemkab Kaur

Selanjutnya ketiga Keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi nomor 188.4.45.712-2020 tanggal 25/9/2020 tentang Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Terahir ialah keempat berupa surat pengantar dari BKD PSDM Kabupaten Kaur nomor 800.399/BKD PSDM tanggal 2/10/2020 uraian tentang pembatalan keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi nomor 188.4.45.693-2020 dengan diterbitkan Keputusan Bupati Kaur nomor 180.4.45.711 yang ditujukan kepada mantan Kadispora Kaur Jon Harimol.MSi

Dengan terbitnya tiga SK dalam hitungan hari Jon Harimol MSi menolak dan mengembalikan SK tersebut tegas Aprin Taskan Yanto Kamis 8/10/2020

Dengan keluar nya keputusan KPUD Kaur yang menyatakan calon petahana Gusril Pausi tidak tebukti secara administrasi melanggar UU yang mana menurut kami keputusan tersebut diduga tidak menindak lanjuti surat dugaan pelanggaran dari Bawaslu Kaur oleh sebab saya dan rekan bersama kuasa Hukum akan melangkah ke jenjang selanjutnya yaitu ke DKPP tegas Aprin

Anggota komisioner KPUD Kaur Divisi Penyelenggara Pemilu Irfan menerangkan ada dua komisioner yang tidak menanda tangani keputusan itu alasan kami berdua tidak sependapat dengan komisioner yang lain

Berikut keterangan Irfan "Kita tegakan aturan..karna sesuai UU KPUD wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan keluarnya sanksi sesuai rekom dari Bawaslu maka ada ranah PTUN untuk mebuktikan bahwa apakah terbukti atau tidak...Karna KPUD Kaur bukan menerima laporan lagsung tetapi menerima rekom dari Bawaslu" tegas Irfan

(Dsp)