Skip to main content

pasca Menjelang Pilkada,Mutasi Pejabat Eselon ll,Sampai Di Meja Komisioner Bawaslu

Indoku.id l Bengkulu Kaur - Pasca terbitnya surat keputusan Bupati Kaur yang menjadi dasar untuk memindahkan Kepala Dinas Pariwisata Kaur menjadi staf analis dikantor BPBD Kaur berujung sampai di kantor Bawaslu Kabupaten Kaur Sabtu 19/9/2020

kjd

Ahmad Kabul,SH (Kuasa Hukum) dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kaur yang dikenal Berseri mengatakan,Kedatangan nya hari ini dikantor Bawaslu Kaur,untuk menindak lanjuti dan melaporkan secara resmi terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Kaur,Gusri Pausi yang mana dengan dikeluarkan nya surat keputusan Bupati Kaur Nomor :188.4.45-643 tahun 2020.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu patut melakukan tindakan tegas dan menyampaikan kepada komisioner KPUD Kaur sehingga pesta demokrasi tidak di cederai tegas Ahmad

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kaur juga sekaligus sebagai calon Bupati Kaur yang akan mengikuti pesta demokrasi tanggal 9/12/2020 nanti,dinilai melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ/2020 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21/1/2020,kami mengharapkan kepada komisioner Bawaslu Kaur untuk senatiasa menegakkan aturan UU yang berlaku sehingga hasil pemilu nanti betul betul jujur dan adil serta kridibel tutup Ahmad.

kjd

Ketua LSM DPC Lippan Jaya menyampaikan dan menyayangkan seharusnya Bupati Kaur melaksanakan amanat UU dan Edaran Kemendagri,silakan mutasi pejabat asal sesuai prosedur,artinya sudah mendapat izin dari Mendagri,mengingat bahwa Bupati Kaur akan maju lagi mencalonkan diri terkecuali Bupati Kaur tidak maju lagi sebagai calon Bupati terang Asep Rianto

 

 

[reza]