Skip to main content

Pengurus Koprasi MJA, Dilaporkan Di Polda Bengkulu

Indoku.id l Kaur - Alat tangkap nelayan yang diserahkan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu kepada salah satu koprasi nelayan yang terdiri dari perahu dengan mesin diduga dipindah tangankan atau diperjual belikan

Dengan sangkaan tersebut masyarakat Kaur bersama dengan kuasa hukum nya telah sepakat melaporkan kasus tersebut di Mapolda Bengkulu pada tanggal 7/10/2020 ujar Rafi'i.SPd Senin 26/10/2020

Kepala Dinas Perikanan kabupaten Kaur dikonformasi wartawan,berikut keterangan nya,alat tangkap nelayan yang sudah diserahkan kepada koprasi nelayan,sepenuhnya menjadi tanggung jawab koprasi itu sendiri

BACA JUGA : Kantor KPU Di Jaga Ketat Petugas Polri TNI Dan Pol PP

Dan apabila alat tangkap nelayan dipindah tangankan kepada sesama anggota koprasi,berdasarkan hasil kesepakatan rapat anggota koprasi mungkin hal itu sah - sah saja tinggal bagaimana anggaran dasar anggaran rumah tangga koprasi tersebut,tetapi yang harus diperhatikan adalah,alat tangkap tidak boleh menjadi hak perorangan atau individu terang Eduar Happy.S.Sos Senin 26/10/2020

Senada disampaikan Kabid perikanan tangkap dan budidaya,menurut keterangan nya kepada wartawan,alat tangkap,mesin dan sampan/kapal sudah menjadi hak dan tanggung jawab koprasi sepenuhnya,andaikata terjadi pindah tangan,berkemungkinan sudah melalui proses,misalnya,hasil kesepakatan rapat anggota koprasi

Pengurus koprasi MJA sampai berita ini kami lansirkan,belum dapat di hubungi oleh awak media

Redaksi/tim