Skip to main content

Unsur Pelanggaran Calon Bupati Dinilai Memenuhi Unsur

Indoku.id l – Kaur - Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto kepada awak media mengatakan akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan calon petahana Gusril Pausi dengan seadil-adilnya,untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu agar mempercayakan persoalan ini dengan KPUD Kaur

Masyarakat Kaur saya mintak yakinkan dan pastikan dengan kami sebagai penyelenggara pilkada akan melaksanakan tugas,tupoksi kami,dan menggunakan wewenang kami dengan seadil-adilnya,kata Meixxy

kkj

Dia menjelaskan,langkah awal yang sudah dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kaur adalah menganalisa surat rekomendasi tersebut,kemudian kami melakukan pembahasan internal,dan berkoordinasi dan konsultasi,meminta petunjuk lanjutan dengan KPU Provinsi Bengkulu dan lembaga lain

Untuk melakukan analisa dan kajian di dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kaur yang saat ini telah kami terima,imbuh Meixxy

Menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu,pihaknya akan berpedoman dengan regulasi,termasuk batas waktu yang diberikan kepada KPUD Kaur

Sesuai dengan regulasi,baik UU nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2013,KPU punya kewenangan untuk melakukan pengkajian dan analisa terhadap rekomendasi yang telah kami terima itu selama 7 hari Sejak surat masuk,dengan waktu tujuh hari ini,yakinkan dan percayakan dengan KPUD Kaur untuk menganalisa dan mengkaji serta memberikan keputusan yang sebenar-benarnya ucap Meixxy

Sehingga yang menjadi polemik baru - baru ini kita samakan persepsi dan memaknai sesuai dengan ketentuan aturan yang mempunyai dasar hukum yang jelas,pungkasnya

Sekda Kaur Nandar Munadi membantah bahwa yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi bukan mutasi, tetapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat eselon II Jon Harimol,dan Pemkab Kaur sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada KPUD Kaur tentang dasar dan pertimbangan sanksi tersebut

Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke KPUD Kaur karena dinilai unsur pelanggaran yang sudah dilakukan Gusril sudah terpenuhi dan dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo,Bawaslu tidak ada kewenangan untuk mendiskualifikasi calon Bupati tegas Toni

kki

Tidak ada kewenangan komisioner Bawaslu Kaur untuk mendiskualifikasi atau membatalkan paslon Bupati,tugas Bawaslu adalah meneruskan surat  pelanggaran administrasi (Gusril Pausi) ke KPUD Kaur,selanjutnya KPUD Kaur yang akan menindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini kata Toni.

Gusril Pausi terancam di Diskualifikasi karena diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri,yang secara tegas menyatakan melarang kepada kepala daerah atau calon petahana untuk melakukan pergantian pejabat Enam bulan sebelum penetapan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negri

Sumber dikutip dari : Garuda Daily

[redaksi]