Skip to main content

WN 88 Minta Bawaslu Kaur Dalam Penegakan Hukum Yang Tepat.

Bintuhan - Sebelumnya Sabtu (19/9/2020) LSM Warung Nusantara (WN) 88 sub unit 02 Kaur melaporkan Bupati Gusril Pausi S.Sos M.AP selaku Calon Bupati Kaur Petahana yang berpasangan dengan Medi Yuliardi pada pilkada 9 Desember mendatang, atas dugaan pelangaran Undang-Undang  No 10 tahun 2016 tentang atas UU no.1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil Wali Kota, SE Mengdagri no: 273/487/SI tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020

ddk.

Dan juga SE Bawaslu No.ss-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang tahapan pencalonan pemilu 2020, UU: 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3 yang berbunyi” gubernur dan wakil bupati atau wakil, dan wali kota di larang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapatkan persetujuan dari mendagri dan juga UU no: 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 yang berbunyi” dalam hal gubernur atau wakil, bupati atau wakil, dan wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagai mana di maksut pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut di kenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi kabupaten/kota.


Di jelaskan Ketua LSM Sub.unit 02 WN 88 Kaur melalui tim invistigasi WN 88 Hendri Santoni ke awak media saat di konfirmasi ketika memenuhi undangan atau pemanggilan oleh bawaslu kaur sebagai saksi pelapor,  Yang jelas tadi kami sudah sampaikan kepada Bawaslu Kaur agar aturan itu harus di tegakan dan penidakan penegakan Hukum yang tepat. 

" Yang jelas kami dua hari sebelumya tepatnya hari Sabtu 19 September 2020 kami  melaporkan adanya dugaan pelangaran terhadap tahapan pilkada yang di lakukan oleh petahana. Laporan itu atas nama lembaga WN 88, yang jelas kami berharap kepada Bawaslu Kaur bisa mengambil langkah dan penegakan hukum yang tepat" jelasnya. 

Diketahui sebelumnya Gusril Pausi selaku petahana yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Kaur,  yang juga merupakan Balon Bupati Kaur yang sudah mendaftarkan diri ke KPUD Kaur beberapa minggu yang lalu melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul, Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

djl

Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.Saat ini pihak Bawaslu belum sepenuhnya Bisa diwawancarai .

 

[redaksi]