Skip to main content

Desa Jawi Pilih Ulang, Amar Keputusan PTUN Bengkulu

Indoku.id I Kaur, Bengkulu - Lama menanti masyarakat desa Jawi kecamatan Kinal kabupaten kaur, akhir terjawab. Berdasarkan Keputusan PTUN Bengkulu Nomor : 15/G/2021/PTUN.BKL dengan amar putusan mewajibkan tergugat untuk melakukan pemilihan suara ulang kepala desa di desa Jawi kecamatan Kinal kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, Selasa (05/10/2021).

Objek sengketa dalam perkara ini adalah surat keputusan Bupati kaur Nomor : 188.4.45-374 tahun 2021 tentang penyelesaian perselisihan / sengketa pemilihan kepala desa jawi pemilihan kepala desa serentak di masa pademi covid-19 tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021.

Selaku penggugat dalam sengketa perkara Putusan Tata Usaha Negara ini adalah Didi Haryanto, merupakan salah satu calon kepala desa Jawi kecamatan Kinal kabupaten kaur yang merasa dirugikan atas keputusan objek sengketa.

Tergugat I sengketa ini adalah Bupati kaur, dalam hal ini telah dikuasakan secara khusus kepada bagian hukum sekretariat kabupaten kaur a.n. Dasrul Imran, SH., Juprizal Nurabadi, SH., MH., dan Mexhaizer, SH. Sementara Tergugat II intervensi yakni a.n. Yendra Haito.

Didi Haryanto, selaku pemenang dalam sengketa putusan Tata Usaha Negara, saat dihubungi melalui via telpon mengatakan kepada awak media. 

"Di atas bumi ini, jika itu benar maka Tuhan bersama kita", ujar Dedi. (05/10/2021)

Tambah Dedi, saya sangat berterima kasih kepada masyarakat khususnya desa Jawi yang selama ini telah memberikan segala upaya kepada diri saya untuk mencari keadilan dan Alhamdulillah, Allah SWT telah menunjukkan kepada kita semua, bahwa yang benar akan tetap benar, tegasnya.

Wisata

Sementara itu, awak media meminta tanggapan kepada ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, dengan tegas mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur harus segera melaksanakan amar putusan tersebut dan ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah kabupaten kaur, agar ke depannya lebih objektif lagi dalam mengambil keputusan. Bukankah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan berlandaskan Pancasila yang menganut musyawarah dan mufakat, ujar Asep Rianto (05/10/2021)

(Adi)